Buletin Al Fikrah || Hukum Gambar dan Patung

Buletin Al Fikrah || Hukum Gambar dan PatungIslam datang menyeru manusia untuk menyembah Allah semata, dan meninggalkan penyembahan kepada selain Allah, baik itu kepada wali atau orang-orang shaleh lainnya. Dalam bentuk patung, gambar, kuburan atau lainnya yang merupakan fenomena fisik penyebab timbulnya kesyirikan. Dakwah semacam ini telah ada sejak lama, yakni sejak Allah mengutus para rasul untuk memberi petunjuk kepada manusia.

Masalah penyembahan patung-patung ini telah disebutkan kisahnya dalam surat Nuh. Dalil dan bukti yang paling kuat bahwa patung-patung itu merupakan personifikasi dari orang-orang shaleh, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas tentang firman Allah shubhaana wa ta’ala yang artinya :

"Dan mereka berkata: "Janganlah sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan janganlah pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) Wadd, dan jangan pula Suwa’, Yaghuts, Ya’uq dan Nasr." (QS. Nuh: 23-24)

Ibnu Abbas berkata: "Wadd, Suwa’, Yaghuts, Ya’uq dan Nasr adalah nama-nama orang shaleh pada zaman Nabi Nuh. Ketika mereka telah meninggal dunia, setan membisikkan kepada kaumnya agar di majelis yang biasa mereka duduk dibangun patung-patung peringatan dan dinamakan dengan nama-mana mereka. Lalu mereka melakukan hal itu. Pada pertama kalinya, mereka tak menyembah patung-patung tersebut. Sampai setelah generasi mereka meninggal semua (generasi pembikin patung-patung) dan ilmu telah dilupakan, maka mulai saat itulah patung-patung tersebut disembah."

Kisah di atas menunjukkan bahwa penyebab utama timbulnya syirik adalah patung-patung dan gambar-gambar yang dipersonifikasikan dengan para pemimpin dan orang-orang yang mereka muliakan. Banyak orang menyangka, patung-patung dan gambar-gambar itu hukumnya halal. Mereka beralasan, sebab patung-patung dan gambar-gambar tersebut tidak lagi disembah pada zaman modern ini, sehingga di sebagian rumah ummat Islam, kita saksikan patung-patung, bahkan sebagiannya merupakan sesembahan orang-orang kafir, patung-patung itu dijajar yang menurut dalih mereka sebagai koleksi barang antik atau hiasan.

Hadits-hadits Tentang Haramnya Gambar dan Patung :

Telah diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, bahwa Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

" إن أشد الناس عذابا عند الله يوم القيامة المصورون " رواه البخاري
"Sesungguhnya orang yang paling sakit dan keras siksanya pada hari kiamat nanti adalah para perupa (tukang gambar)." (HR. Bukhari)

Abu Hurairah meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
"Allah berfirman:
(ومن أظلم ممن ذهب يخلق كخلقي فليخلقوا حبة و ليخلقوا ذرة...) " رواه البخاري
"Siapakah orang yang lebih zhalim daripada orang yang menciptakan (sesuatu) seperti ciptaan Ku, maka hendaknya mereka menciptakan sebutir biji atau sebutir jagung …" (HR. Bukhari)

Hadits marfu’ dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma menuturkan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
" كل مصور في النار، يجعل له بكل صورة صورها نفسا فتعذب في جهنم "
"Setiap perupa ada di neraka, diciptakan untuknya setiap gambar yang ia bikin sebuah nyawa, sehingga ia diazab di Jahannam." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari Zaid bin Sahal, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
«لاَ تَدْخُلُ المَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ»
"Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar." (HR. Bukhari)

Dari Abu Sa’id, Rasul Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, ia berkata :
اسْتَأْذَنَ جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «ادْخُلْ» فَقَالَ: كَيْفَ أَدْخُلُ وَفِي بَيْتِكَ سِتْرٌ فِيهِ تَصَاوِيرُ، فَإِمَّا أَنْ تُقْطَعَ رُءُوسُهَا، أَوْ تُجْعَلَ بِسَاطًا يُوطَأُ فَإِنَّا مَعْشَرَ الْمَلَائِكَةِ لَا نَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ تَصَاوِيرُ
‘Jibril minta ijin kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, beliau berkata: ‘Masuklah.’ kata jibril: ‘Bagaimana saya akan masuk sedangkan dalam rumah anda ada tirai bergambar-gambar? Maka ]ika anda potong kepala-kepalanya, atau anda jadikan sebagai hamparan yang dipijak (saya akan masuk). Karena sesungguhnya kami -para malaikat- tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada gambar-gambar.’ (HR. Abdur Razaq, Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan dia mengatakan: Hasan Shahih, dan Ibnu Hibban menshahihkannya)

Dan masih banyak lagi hadits-hadits tentang masalah ini.

Hadits-hadits ini adalah dalil yang nyata tentang haramnya membuat gambar sesuatu yang bernyawa dan termasuk dosa besar yang diancam dengan neraka bagi pelakunya. Hadits ini juga menunjukkan keumuman segala jenis gambar, baik itu di dinding, tirai, kemeja, kaca, kertas dan sebagainya, karena Rasulullah shallallahu alalhi wa sallam tidak membedakannya, balk itu yang berbayangan (berjasad/tiga dimensi) atau tidak. Rasulullah shallallahu alalhi wa sallam bahkan melaknat pembuatnya dan mengabarkan bahwa mereka termasuk yang paling keras disiksa di hari klamat, dan semuanya di neraka.

Yang menguatkan keumuman ini adalah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah bahwasanya, suatu ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tiba dari safar lalu beliau melihat tirai yang terdapat padanya gambar-gambar di tempat Aisyah, maka bellau merobeknya. Wajahnya merah padam serta bersabda:
«أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ القِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ»
"Sesungguhnya manusia yang paling keras disiksa di hari Kiamat adalah mereka yang meniru ciptaan Allah" dalam riwayat lain -sabda beliau ketika mellhat bergambar itu-:
"إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ القِيَامَةِ، وَيُقَالُ لَهُمْ: أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ"
"Sesungguhnya pemilik (pembuat) gambar-gambar ini akan disiksa hari kiamat, dan dikatakan kepada mereka, ‘hidupkanlah apa yang telah kalian buat!"' (HR. Bukhari)

Maka ini adalah perkataan yang jelas tentang umumnya ancaman bagi pembuat gambar di tirai atau lainnya.

Perkataan Ulama tentang haramnya gambar

Al-Hafidz mengatakan: "Kata AI-Khaththabi: ‘Dan gambar yang menghalangi masuknya (malaikat) ke dalam rumah adalah gambar yang padanya terpenuhi hal-hal yang haram, yakni gambar-gambar yang bernyawa yang tidak terpotong kepalanya atau tidak dihinakan. Dan bahwasanya dosa tukang gambar itu besar karena gambar-gambar itu ada yang diibadahi di samping Allah, selain gambar itu mudah menimbulkan fitnah bagi yang memandangnya."

Imam An-Nawawl mengatakan (dalam Syarah Muslim): "Shahabat-shahabat kami dan para ulama selain mereka mengatakan bahwa haramnya membuat gambar hewan adalah sekeras-keras pengharaman. Ini termasuk dosa besar karena ancamannya juga amat besar, sama saja apakah dibuat untuk dihinakan atau tidak. Bahkan membuatnya jelas sekali haram karena meniru ciptaan Allah. Sama saja apakah itu dilukis pada pakaian, permadani, mata uang, dinding atau lainnya. Adapun menggambar pepohonan dan sesuatu yang tidak bernyawa, tidak diharamkan. Inilah hakikat hukum menggambar. Sedangkan gambar hewan (yang bernyawa), jika digantung (ditempel) di dinding, sorban, dan apa-apa yang tidak termasuk tindakan menghinakannya, maka jelas itu haram. Sebaliknya bila dibentangkan dan dipijak sebagai alas kaki atau sebagai sandaran dan sebagainya, maka tidaklah haram (sampai ia katakan) dan tidak ada bedanya dalam hal ini apakah berjasad (mempunyai bayangan/tiga dimensi) atau tidak.

Sebagian salaf ada yang mengatakan bahwa pelarangan itu Jika ia (gambar) mempunyai bayangan, sedangkan selain itu tidak apa-apa. lni adalah madzab yang bathil, sebab sesungguhnya tirai yang diingkari Nabi Muhammad Shallallahu alalhi wa sallam itu ada gambarnya (yang tidak diragukan lagi bahwa itu tercela), dan gambar di tirai itu bukanlah gambar yang mempunyai bayangan (tiga dimensi).

Berkata Syaikh bin Baz : "Bagi yang memperhatikan hadits-hadits tersebut akan (melihat) jelas keumuman haramnya gambar (dan membuatnya) tanpa kecuali."

Bentuk-bentuk Gambar dan Patung Yang Dibolehkan:

a. Dibolehkan membuat patung dan gambar berbentuk pohon, bintang, matahari, bulan, gunung, batu, laut, sungai, pemandangan indah dan tempat-tempat suci seperti Ka’bah, kota Madinah, Masjidil Aqsha dan masjid-masjid lain. Semua itu dengan catatan, tidak disertai dengan gambar manusia, binatang atau lainnya yang memiliki nyawa. Dalilnya adalah perkataan Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma:
" إن كنت لا بد فاعلا فاصنع الشجر وما لا نفس له "
"Jika engkau harus mengerjakan-nya (menggambar) maka buatlah pohon dan semua yang tidak memiliki nyawa." (HR. Bukhari)

b. Potret-potret yang ditempelkan di dalam KTP, paspor, SIM dan sebagainya, karena hal-hal tersebut merupakan hal yang diharuskan dan terpaksa. Jadi, dibolehkannya karena kepentingan dan keterpaksaan.

c. Memotret para penjahat, misalnya pembunuh, pencuri dan lainnya untuk memudahkan pelacakan dan penangkapan, sehingga selanjutnya bisa dilakukan qishash atasnya, demikian pula kebutuhan pemotretan dalam ilmu kedokteran atau disiplin ilmu lainnya.

d. Dibolehkan bagi anak-anak kecil perempuan bermain boneka, dengan memberinya pakaian, membersihkan dan menidurkannya. Hal itu agar ia bisa belajar bagaimana kelak ketika ia harus menjadi seorang ibu. Dalil dari dibolehkannya hal tersebut adalah perkataan Ummul Mukminin Aisyah:
«كنت ألعب بالبنات عند النبي صلى الله عليه وسلم»
"Aku dulu pernah bermain dengan boneka (anak-anakan) perempuan di sisi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam." (HR. Bukhari)

Kesimpulan

Jika masih ada yang membolehkan gambar atau patung, hendaknya ia mendatangkan dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulillah shallallahu alalhi wa sallam yang shahih. Jadi, telah jelas bahwa menggambar kepala dan yang lainnya dari sesuatu yang bernyawa termasuk dalam perkara yang diharamkan dan terlarang, dan tidak pantas seseorang membuat pengkhususan dari keumuman yang ditunjukkan oleh dalil-dalil itu kecuall bila Allah memberi pengecualian. Dalam hadits-hadits itu tampak jelas tidak ada perbedaan apakah yang diharamkan itu gambar berjasad atau bukan, dilukis di atas kertas atau di tirai dan sebagainya. Bahkan tidak pula ada perbedaan apakah itu gambar tokoh, ulama atau pembesar. Haramnya pembuatan dan pemasangan gambar tokoh-tokoh ini termasuk yang paling keras, karena fitnah yang ditimbulkannya lebih besar. Pemasangannya di majelis-majelis dan sebagainya serta penghormatan (pengagungannya), termasuk sebesar-besar jalan yang membawa kepada syirik pengibadahan kepada pemilik gambar itu, sebagaimana yang telah terjadi pada ummat Nabi Nuh alalhis salam.

Di zaman jahiliyyah gambar-gambar itu sangat banyak, bahkan sampal diagungkan dan diibadahi di samping Allah sehingga Allah mengutus Nabi-Nya Muhammad shallallahu alalhi wa sallam. Beliau pun kemudian memecahkan berhala-berhala itu dan menghapus gambar-gambar. Dengan cara demikian Allah melenyapkan syirik dan jalan-jalannya. Oleh sebab itu, semua yang membuat gambar dan pemajangnya atau menghormatinya (mengaggungkannya) berarti la telah menyerupakan diri dengan orang-orang kafir yang juga berbuat demikian. Dia Juga telah membuka kembali pintu syirik dan membentangkan jalan-jalannya. (Buletin Al Fikrah)

Maraji’

______________________________________________

Sumber : http://wahdah.or.id/hukum-gambar-dan-patung/ Posted by admin wahdah.or.id Date: Februari 16, 2006

"Maka berbicaralah kamu berdua (Musa & Harun Alaihimassalam) kepadanya (Fir'aun) dengan kata-kata yang LEMAH LEMBUT, mudah-mudahan ia ingat atau takut" [TQS. Thoha (20):44]