[PNS] Angka 13 - Angka Keberuntungan

Keyakinan negatif sebagian orang terhadap angka 13 sebagai angka sial, ternyata terbantah dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.

Angka 13 yang diplesetkan dengan istilah Bulan Ketiga Belas, adalah angka keberuntungan bagi keluarga PNS, bagaimana tidak, jumlah gaji Bulan Ketiga Belas yang akan diterima, itu sama dengan jumlah gaji bulan berjalan, yang artinya sama seperti dua kali terima gaji. Dari sini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa "keyakinan" akan buruknya sesuatu demikian pula sebaliknya "keyakinan" akan baiknya sesuatu itu sifatnya relatif. Kebiasaan buruk menjadikan Angka 13 sebagai kambing hitam ketika seseorang tertimpa sial, hendaknya dihilangkan, bukan angka 13 yang salah, tapi mari introspeksi diri masing-masing, kenapa kemalangan itu menimpa? semua itu sebenarnya ulah tangan manusia sendiri, tidak ada kaitannya dengan angka 13.

Sungguh terlalu dan sangat berlebihan serta melampaui batas apabila ada oknum PNS yang masih memiliki keyakinan bahwa angka 13 itu angka sial. Hendaknya mereka gembira, karena bulan ini -juni 2015- adalah ukuran standar berapa jumlah gaji bulan ketiga belas yang akan diterima nanti di bulan juli 2015.

“Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015,”

Hendaknya mereka gembira, karena gaji bulan ketiga belas akan dibayarkan bulan depan -Juli 2015-.

“Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli 2015. Dalam hal pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2015, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2015,”

Hendaknya rasa syukur kepada Yang Esa tetap terjaga demikian pula rasa terima kasih kepada sesama tetap terpelihara. Bukan lagi saatnya menyalahkan siapa-pun ketika ditimpa petaka dan bencana, apalagi angka 13 itu hanyalah angka yang tidak tahu apa-apa.

Selamat kepada mereka PNS yang masih hanif, memiliki keyakinan yang lurus, tidak menggantungkan baik buruk nasibnya kepada angka-angka tertentu, berikut ini salinan "Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015" tentang Gaji Bulan Ketiga Belas.




Sumber :
  1. Download PP 38 Tahun 2015 Tentang Gaji 13 PNS 2015
  2. PP Sudah Diteken Presiden, Gaji Ke-13 PNS, Anggota TNI/Polri, Dan Pensiunan Dibayarkan Juli 2015

"Maka berbicaralah kamu berdua (Musa & Harun Alaihimassalam) kepadanya (Fir'aun) dengan kata-kata yang LEMAH LEMBUT, mudah-mudahan ia ingat atau takut" [TQS. Thoha (20):44]